Allah berfirman
:
“Hai
orang-orang yang beriman, perihalalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…
(At-Tahriim : 6).
Ayat ini
menunjukan bahwa mendidik adalah suatu kewajiban dan kewajiban mendidik ada
pada orang tua.
Imam
Asy-Syafi’I Rahimahullah berkata : “Para orang tua dan ibu wajib mengajarkan
anak-anak mereka yang kecil tentang hal-halyang harus mereka ketahui sebagai
bekal mereka baligh. Orang tua harus mengajarkan mereja bersuci, shalat, shaum,
dan sejenisnya, juga mengajarkan tentang keharaman zina dan liwath.
Imam An-Nawawi
Rahimahullah berpendapat sama tentang hak tersebut. Bahkan Imam An-Nawawi
membuat Bab dalam Kitabnya Riadhush Shalihin dengan judul “Kewajiban
Memerintahkan Keluarga dan anaknya yang sudah beranjak dewasa…(Riyadhush
Shalihin no. 305).
Imam Ibnu
Qoyyim Rahimahullah berkata : “Bahwa kewajiban mendidik dan mengajar anak,
berdasarkan ayat ii serta penafsiran ulama salaf terhadapnya. Yaitu mereka
berkata : “perihalalah dirimu dan keluargamu dari api neraka… (At-Tahriim :
6). Artinya ajarkan dan didiklah mereka.
Hasan Al-Bashri
Rahimahullah berkata : “Peliharalah mereka untuk ta’at kepada Allah dan ajarkan
mereka kebaikkan.” (Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/397).
Adapun
dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban mendidik anak ada pada orang tua adalah
sebagai berikut :
1.
Ajarkanlah
shalat pada anak kalian pada usia tujuh tahun, pukullah mereka jika mereka
enggan pada usia sepuluh tahun, pisahkan antara tempat tidur anak laki-laki dan
perempuan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya).
2.
Tidak ada
pemberian yang lebih baik dari orang tua kepada anaknya melebihi adab yang
baik.” (HR. Ahmad dan At-Tirmizi).
3.
“Bahwa
seseorang dari kalian mendidik ananya, itu lebih baik baginya daripada ia
bersedekah setiap hari sebanyak setengah sha’ kepada orang-orang miskin.” (HR.
Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi).
4.
Dari Sa’id dan
Ibnu Abbas Radhiallahu Anhum berkata Rasulullah bersabda : “Siapa yang
mendapatkan anak, maka hendaknya ia memberi nama yang baik dan mendidiknya
dengan baik. Dan jika ia telah mencapai baligh, maka hendaknya ia
menikahkannya, karena jika anak mencapai baligh tapi tidak menikahkannya,
kemudian anaknya berbuat zinz, niscaya dosanya ditanggung orang tuanya.” (HR.
Baihaqi dalam Syu’abul Iman 8299, hadits ini didho’fkan oleh Syaikh Al-Albani
Rahimahullah dalam Silsilah Adh-Dha’ifah 737 karena didalamnya ada Syaddad bin
Sa’id Ar-Raasibi).
5.
Abdullah bin
Umar Radhiallahu Anhuma berkata : “Ajarkanlah anakmu, karena engkau akan
ditanyakan tentang dirinya, apa yang engkau telah didik kepadanya ? Apa yang
engkau ajarkan kepadanya ? Dan sebaliknya ia akan dipertanyakan tentang
baktinya kepadamu serta ketaatannya kepadamu.” (Syu’abul Iman 6/400 hadits no.
8662).
6.
Dan masih
banyak Atsar dari para ulama yang menjelaskan hal ini diantaranya Abu Abdillah
Adil Al-Ghomidi dalam kitab Al-Jaami Fii Ahkami wa Adabish Shibyaan hal .
21-26).
Dengan dasar
inilah para ulama salaf tidak menganggap mudah pendidikan. Bahkan sebaliknya
mereka melihat bahwa pendidikan adalah suatu kewajiban agama, yang sama
setatusnya seperti shalat, puasa, shaum dan kewajiban agama lainnya. Oleh
karena itu, ketika mereka berbicara tentang rukun-rukun dan kewajibannya,
mereka juga menekankan masalah pendidikan sehingga orang tua dan para pendidik
tidak menganggap pendidika sebagai perkara yang sunnah, tanpa adanya beban
baginya. Padahal kenyataannya sebaliknya, yaitu jika ia mendidik maka ia dijaga
dan diselamatkan dari api nereka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu.
Sebaliknya, jika ia melakukan atu menyia-nyiakan, niscaya dirinya dan
keluarganya tidak dijaga dari api neraka…. (Syaikh Abdul Mun’im Ibrahim dalam
Tarbiyatul Banaat fil Islam).
Kenyataan saat
ini banyak orang tua yang menitipkan pendidikan anak sepenuhnya kepada guru.
Dengan berbagai banyak alasan. Sebagian mereka ada yang menempuh pendidikan serjana,
Lc, Magister sampai doctor, tapi pendidikan yang ia tempuh dan gelar yang ia
raih diberikan kepada orang lain, bukan kepada anaknya. Sebagian yang lain mengaggap
masa depan anaknya ada pada uang, baginya uang adalah segalanya. Yang paling
miris yaitu ortu berangkat sebelum anak bangun dan datang ketika anak tidur.
Betapa pilu
hati ini menyaksikan orang tua yang semasa muda bekerja keras, peras keringat
banting tulang demi masa depan anaknya. Namun apa balasan yang ia terima ? di
saat tubuh ortu sudah renta, si anak tak segan-segan membentaknya seperti
membentak seekor binatang yang hina. Maka jangan heran jika suatu saat nanti
anak menjadi durhaka karena ortu melalaikan pendidikan anak diusia dini.
Seorang bapak
mengadukan kedurhakaan anaknya kepada Umar bin Khaththab Radhiallahu Anhu, maka
Umar meminta kepadanya untuk dipertemukan dengan anaknya. Lalu Umar bertanya
kepada anak tersebut. Iapun menjawab : “Sesungguhnya ayahku menamaiku dengan
Ju’ul (binatang sejenis kumbang), dan tidak mengajariku al-Qur’an walaupun satu
ayat…. Kemudia Umar berkata kepada ayahnya, :”Sesungguhnya engkau telah durhaka
kepada anakmu, sebelum anakmu durhaka kepadamu”. (Tarbiyatul Aulad fil Islam
1/127).
Pendidikan anak
adalah tanggungjawab orang tua. Maka sebelum anak dididik oleh orang lain,
hendaknya orang tua menjadi guru pertamanya. Dan jangan serahkan pendidikan anak
sepenuhnya kepada orang lain, tanpa ada pengawasan dari orang tua. Lihatlah
bagaimana anak wanita dari Sa’id bin Musayyib Rahimahullah ia menguasai ilmu
ayahnya saat ia dinikahkan dengan Ibnu Abi Wada’ah atau Abdullah anak dari Imam
Ahmad bin Hanbal Rahimahullah yang belajar kepadanya tentang agama. Jika alasan
kita tidak mampu mengari anak disebabkan minimnya ilmu agama yang kita miliki,
maka mulai saat ini belajarlah kembali, karena tidak ada kata terlambat dalam
belajar.
Ya Rabb kami,
anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”
(QS. Al Furqon: 74).
Wallahu A’lam
Bekasi, 3
Dzulqo’dah 1436 H / 18 Agustus 2015 M
Abu Rufaydah
bin Unib Hafidhohullah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar