Salam, Ustad mesti sudah dengar
berita orang ganteng yang dideportasi dari Saudi ke Abu Dabi. Sebenarnya
semacam ini melanggar hak tidak? Karena dia ganteng kan gak salah. Kenapa hrs
dideportasi? Mohon tnggapannya… Trims
Dari:
Imma
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian
dari keistimewaan masyarakat kita, mudah memberikan komentar terhadap masalah
yang sama sekali bukan menjadi kepentingannya. Bagi dunia pers, berita aneh
adalah berita baik.
Karena dengan ini dia bisa mendapatkan rating kunjungan pembaca yang lebih
tinggi. Urusan mendidik dan tidak mendidik, bukan jadi soal. Yang penting bisa
tetap laris.
Deportasi orang tampan yang
dilakukan pemerintah saudi merupakan contoh dalam hal ini. Apa kepentingan
masyarakat indonesia dengan kebijakan ini? Sampai mereka harus gempar, bahkan
memberikan komentar tanpa arah. Meskipun setidaknya ada satu pelajaran yang
bisa kita tangkap dari fenomena ini, bahwa komentar masyarakat kita terhadap
kasus tersebut menunjukkan bagaimana tingkat pemahaman
mereka terhadap syariat islam.
Berikut
beberapa catatan yang bisa kita perhatikan terkait kasus deportasi tersebut,
Pertama,
sejatinya kebijakan semacam ini pernah dilaksanakan di zaman khalifah Umar bin
Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Suatu
ketika Umar radhiyallahu ‘anhu jalan-jalan di malam hari, melaksanakan tugas
sebagai khalifah. Tiba-tiba ada seorang perempuan yang memanggil-manggil nama
Nashr bin Hajjaj. Dia berangan-angan untuk bertemu Nashr, sampai tidak bisa
tidur. Wanita ini bersyair,
هل
من سبيل إلى الخمر فأشربها ….. أو هل من سبيل إلى نصر بن الحجاج
Apakah
ada jalan mendapatkan arak agar saya dapat meminumnya * * *
Atau
apakah ada jalan untuk menemui Nashr bin Hajjaj.
Dia
sedang mabuk kepayang, jatuh cinta dengan Nashr bin Hajjaj.
Pagi
harinya, Umar mencari identitas Nashr bin Hajjaj. Ternyata dia berasal dari
Bani Sulaim. Seketika Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh Nasrh untuk menghadap.
Ternyata Nashr bin Hajjaj ialah orang yang pandai bersyair, sangat bagus
rambutnya dan sangat tampan wajahnya.
Kemudian
Umar memerintahkan agar rambutnya digundul. Dia pun menggundul rambutnya.
Tapi ternyata dia semakin tampan. Lantas Umar memerintahkan agar dia memakai
surban. Setelah memakai surban, justru menambah ketampanananya dan menjadi
hiasan baginya. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak akan tenang
bersamaku seorang laki-laki yang dipanggil-panggil oleh perempuan.” Kemudian
Umar radhiyallahu ‘anhu memberinya harta yang banyak dan dia mengutusnya ke
Bashrah agar dia melakukan perdagangan yang dapat menyibukkan dirinya dari
memikirkan perempuan dan menyibukkan perempuan dari dirinya.
Kisah
ini disebutkan oleh sejumlah ulama. Diantaranya Syaikhul islam dalam kitab Istiqamah dan
Majmu’ Fatawa, Ibnul Qoyim dalam Badai Al-Fawaid, Al-Alusi dalam Tafsirnya;
Ruhul Ma’ani, dan As-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan. Kisah ini dishahihkan
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Ishabah (6/485).
Kedua,
bagi orang yang belum memahami rahasia dibalik kesempurnaan syariat, akan
bertanya-tanya, apa urusan Umar dengan ketampanan Nashr bin Hajjaj?
Tentu
saja yang dilakukan Umar bukan karena beliau iri dengan Nashr atau semata
karena kurang kerjaan. Pemimpin sekelas Umar sangat jauh dari dugaan semacam
ini.
Untuk
bisa mengerti latar belakang keputusan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, kita
perlu memahami satu kata kunci bahwa syariat islam adalah syariat yang membuka
setiap jalan kebaikan dan menutup semua celah keburukan.
Jika
kita perhatikan aturan syariat, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat islam
sangat antusias untuk membuka setiap celah kebaikan dunia-akhirat dan menutup
rapat setiap celah keburukan dunia-akhirat. Karena itulah, dalam urusan yang
haram, islam tidak hanya melarang yang haram saja, tapi juga melarang semua
celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram. Islam mengharamkan zina, islam
juga mengharamkan setiap celah menuju zina. Islam mengharamkan riba, islam juga
mengharamkan setiap celah menuju riba, seperti jual beli ‘inah, dst.
Semangat seperti inilah yang sering dikenal oleh para ulama ushul fiqih dengan
istilah Saddud Dzari’ah : menutup celah setiap jalan yang bisa memicu timbulnya
perbuatan yang terlarang.
Syaikhul
Islam mengatakan,
إن
الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها فالقليل من الخير
خير من تركه ودفع بعض الشر خير من تركه كله …
“Sesungguhnya
syariat datang untuk mewujudkan semua bentuk kebaikan dan menyempurnakannya,
serta menghilangkan semua bentuk kerusakan dan menguranginya. Menjaga kebaikan
yang sedikit, itu lebih baik dibandikangkan mengabaikannya. Mengurangi
keburukan yang seidkit, itu lebih baik dari pada membiarkan semuanya.” (Majmu’
Fatawa, 15/312).
Setalah
menyebutkan prinsip penting di atas, selanjutnya Syaikhul islam menyebutkan
kisah Nashr bin Hajaj bersama Umar,
ومما
يدخل في هذا أن عمر بن الخطاب نفى نصر بن حجاج من المدينة ومن وطنه إلى البصرة لما
سمع تشبيب النساء به..
Termasuk
upaya mewujudkan semangat ini adalah sikap Umar bin Khatab yang mendeportasi
Nashr bin Hajjaj dari kota asalnya Madinah ke kota Bashrah. Karena beliau
mendengar beberapa wanita menyanjung-nyanjung dirinya…
Ketiga,
Apakah Ini Hukuman?
Jika
kita perhatikan, sejatinya semacam ini bukan hukuman. Andaipun disebut hukuman,
sejatinya hanya hukuman yang sangat ringan. Karena orang ini hanya dideportasi
ke tempat lain, dan selanjutnya dia bisa beraktivitas sebagaimana umumnya
masyarakat. Dia tetap mendapat hak kelayakan hidup.
Dan
kebijakan pemerintah muslim dalam hal ini adalah menjaga timbulnya peluang
maksiat yang lebih besar. Sehingga tujuan sejatinya adalah sebagai pendidikan
bagi umat.
Ini
sebagaimana dijelaskan Syaikahul islam dalam lanjutan fatwanya,
فهذا
لم يصدر منه ذنب ولا فاحشة يعاقب عليها؛ لكن كان في النساء من يفتتن به فأمر
بإزالة جماله الفاتن فإن انتقاله عن وطنه مما يضعف همته وبدنه ويعلم أنه معاقب
وهذا من باب التفريق بين الذين يخاف عليهم الفاحشة والعشق قبل وقوعه وليس من باب
المعاقبة
Dalam
kasus ini, Nashr bin Hajaj sebenarnya tidak melakukan dosa maupun perbuatan
keji, sehingga dia layak dihukum. Akan tetapi mengingat ada beberapa wanita yang
tergila-gila dengannya maka beliau perintahkan untuk mengurangi kadar
kegantengan pemicu fitnah. Dengan dia dideportasi dari negerinya akan
mengurangi pikiran yang tidak karuan, fisiknya dan dia akan menyadari bahwa dia
sedang dihukum. Semacam ini hakekatnya adalah menjauhkan orang dari
kekhawatiran timbulnya perbuatan keji dan mabuk cinta, sebelum itu terjadi, dan
bukan sebagai hukuman. (Majmu’ Fatawa, 15/313).
Keempat,
Bukankah Ini Merugikan Satu Pihak?
Kita
sepakat ini akan merugikan pihak yang dideportasi. Padahal dia tidak melakukan
kesalahan. Tapi harus ada yang dikorbankan demi berlangsungnya pendidikan bagi
umat. Dalam kajian fikih, semacam ini termasuk bentuk
mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu. Para ulama
meletakkan kaidah,
يتحمل
الضرر الخاص لدفع ضرر عام
Diambil
kerugian yang lingkupnya kecil untuk menghindari kerugian yang lingkupnya umum.
(Al-Wajiz fi Idhah Qawaid Al-Fiqh Al-Kuliyah, hlm. 263).
Mengorbankan
hak orang yang dideportasi, itu pasti. Tapi pengorbanan ini akan lebih ringan
dibandingkan kemaslahatan yang bisa dinikmati banyak orang. Setelah memahami
ini, berlebihan ketika ada orang yang menggugat fenomena tersebut atas nama
HAM.
Kelima,
Tak Kenal maka Tak Sayang
Demikian
kata pepatah yang sering kita dengar. Para ulama juga menasehatkan hal yang
sama,
الناس
أعداء ما جهلوا
“Manusia
akan menjadi musuh terhadap kebaikan yang tidak dia ketahui.”
Ketika
yang dia benci tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran islam, mungkin
masalahnya akan ringan. Namun ketika yang dibenci ajaran syariat, masalahnya
menjadi runyam. Bisa dibayangkan ketika ada seorang muslim yang membenci aturan
syariat agamanya karena dia tidak paham bahwa itu aturan syariat.
Apa
yang dilakukan pemerintah Saudi dalam kasus ini tidak ubahnya sebagaimana
keputusan Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Dan itu sesuai dengan
semangat yang diajarkan dalam islam. Sayangnya banyak muslim yang keburu buka
mulut untuk komentar miring, padahal sejatinya itu sesuai dengan aturan
agamanya.
Sekali
lagi, hati-hati dengan komentar, karena semua akan dipertanggung jawabkan di
hadapan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui segalanya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/deportasi-orang-ganteng-dalam-syariat-islam/#ixzz2RYlXa6AF
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar