Minggu, 21 April 2013

JIHAD bukan TERORIS

Prinsip-prinsip Penting 

Dalam Masalah Jihad




Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad.
Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at.

Maka melalui goresan pena ini, kami berusaha mengetengahkan kepada para pembaca yang budiman secara ringkas masalah jihad yang kerap dipahami tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam syariat Islam.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat
dalam meredam berbagai kesalahan persepsi dalam masalah ini.

Aamiin. Yaa.. Mujibas-Sa-ilin.

Sebelum menguraikan beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan jihad,
ada baiknya kalau kita menyimak definisi jihad dalam keterangan berikut ini,


Definisi Jihad

Jihad secara etimologi adalah kepayahan, kesulitan, atau
mencurahkan segala daya dan upaya.
Yaitu mencurahkan segala upaya dan kemampuan
untuk mendapat suatu perkara yang berat lagi sulit.

Berkata Ar-Raghib Al-Ashbahâny (w. 502 H) rahimahulläh
menerangkan hakikat jihad,
“(Jihad) adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan
dalam melawan musuh dengan tangan, lisan, atau apa saja yang ia mampu.
Dan (jihad) itu adalah tiga perkara; berjihad melawan musuh yang nampak,
syaithan dan diri sendiri. Dan ketiganya (tercakup) dalam firman (Allah) Ta’âlâ,

“Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah
dengan jihad yang sebenar-benarnya.”
(QS. Al-Hajj : 78)
[Dengan perantara Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pada pembahasan جهاد]”


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata,
“Jihad kadang dengan hati seperti berniat dengan sungguh-sungguh
untuk melakukannya, atau dengan berdakwah kepada Islam dan syari’atnya,
atau dengan menegakkan hujjah (argumen) terhadap penganut kebatilan,
atau dengan ideologi dan strategi yang berguna bagi kaum muslimin,
atau berperang dengan diri sendiri.
Maka jihad wajib sesuai dengan apa yang memungkinkannya.
[Dengan perantara Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pada pembahasan جهاد]”


Adapun secara terminologi, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.
[Lihat Fathul Bâri 6/5, Hâsyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’ 4/253
dan Nailul Authâr 7/246]”


Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan kesimpulan para ahli fiqih bahwa jihad secara istilah adalah muslim memerangi kafir yang tidak dalam perjanjian damai, setelah didakwahi dan diajak kepada Islam,
guna meninggikan kalimat Allah.

Al-Hâfizh Ibnu Hajar menjelaskan,
“Awal disyariatkannya jihad adalah
setelah hijrahnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam
ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.
[Lihat Fathul Bâri 6/4-5 dan Nailul Authâr 7/246-247]”


Dan tidak ada silang pendapat di kalangan para ulama
tentang disyari’atkannya jihad fi sabîlillâh.
Al-Qur`ân dan As-Sunnah penuh dengan nash-nash
yang menunjukkan syari’at jihad, anjuran dan keutamaannya.


Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin,
diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.
Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.
(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur`ân. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?
Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu,
dan itulah kemenangan yang besar.”
(QS. At-Taubah : 111)

“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah
dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah;
dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan syurga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.”
(QS. At-Taubah : 20-22)

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih?
(yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian
dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kalian) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn.
Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kalian sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya).
Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.”
(QS. Ash-Shoff : 10-14)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

لَغُدْوَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Sesungguhnya keluar di pagi hari (berjihad) di jalan Allah
atau petang hari adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya
[Hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 2792, 2796, 6568, Muslim no. 1880, At-Tirmidzy no. 1655 dan Ibnu Mâjah no. 2757.
Dan semakna dengannya hadits Sahl bin Sa’ad As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2794, 2892, 3250, 6415, Muslim no. 1881, At-Tirmidzy no. 1652, 1668, An-Nasâ`i 6/15 dan Ibnu Mâjah no. 2756.
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 2793, 3253, Muslim no. 1882 dan Ibnu Mâjah no. 2755.
Serta hadits Abu Ayyûb Al-Anshôri radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1883 dan An-Nasâ`i 6/15. Dan hadits ini digolongkan mutawâtir oleh Al-Kattâni dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 153]”


Adanya nash-nash dalam hal ini sangat banyak.
Dan disini kami hanya mengisyaratkan akan keutamaan ibadah
yang sangat agung ini.

Wallâhul Musta’ân.




\\\\\\\||||||/////



Pembagian Jihad

Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum
meliputi beberapa perkara :

Pertama :
Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)

Kedua :
Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)

Ketiga :
Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Keempat :
Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Setiap perkara dari empat macam jihad ini, terdiri dari beberapa tingkatan lagi
yang berkaitan dengannya. Dan menurut keterangan Ibnul Qayyim,
seluruh tingkatan jihad itu berjumlah tiga belas tingkatan.

Dan perlu diingat, bahwa junjungan kita yang mulia,
Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam adalah
orang yang berada pada tingkatan tertinggi dalam jihad fi sabilillah,
dimana beliau telah berjihad di jalan-Nya dengan sebenar-benar jihad,
dan beliau telah melaksanakan seluruh bentuk jihad yang ada,
dan mewaqafkan seluruh detik-detik kehidupannya untuk berjihad,
baik dengan hati, lisan maupun dengan tangannya.

Karena itulah beliau yang paling tinggi derajatnya
dan termulia nilai dan kedudukannya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
[Baca : Zâdul Ma’âd 3/5-9].


Selanjutnya urutan kewajiban Jihad adalah ;
1. Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri)

Syari’at Jihadun Nafs ini diterangkan pentingnya dalam
hadits Fudhâlah bin ‘Ubaid radhiyallâhu ‘anhu,
dimana Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ

“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya
dalam ketaatan kepada Allah”.
[Hadits riwayat Ibnul Mubarak dalam Musnad-nya no. 29, dan dalam Al-Jihad no. 175, serta dalam Az-Zuhd no.141 dan 826, Ahmad 6/20, 21, 22, At-Tirmidzy no. 1621, Ibnu Abi ‘Âshim dalam Al-Jihâd no. 14, Ibnu Nashr Al-Marwazy dalam Ta’zhîm Qadrish Sholât no. 640-641, Ibnu Hibbân no. 4623, 4706 dan 4862, Al-Hâkim 1/54, Al-Baihaqy dalam Syu’abil Îmân no. 11123, Ibnu Mandah dalam Al-Îmân no. 315, Ath-Thabarâny no. 796, Al-Qodhô’iy dalam Musnadusy Syihâb no. 131, 183 dan 184 dan As-Sahmy dalam Târîkh Jurjân hal. 201. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 549 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 2/156].

Jihâdun Nafs ini mempunyai empat tingkatan :

Tingkatan pertama :
Jihad memperbaiki diri dengan mempelajari ilmu syari’at;
Al-Qur’ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf.

Karena Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan untuk
mempelajari agama dan menyiapkan pahala yang sangat besar
bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang berilmu.
Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

“Maka ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sembahan (Yang berHAQ
diIbadati secara benar ) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad : 19 )

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian
dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat .”
(QS. Al-Mujadilah : 11)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.
[Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya.
Al-Imam Al-Hafizh As-Suyûthi punya risalah tersendiri
(diterbitkan oleh Dar ‘Ammar, cet. Pertama, tahun 1988M/1408H)
seputar jalan-jalan hadits ini, dimana beliau menyebutkan
hampir 50 jalan bagi hadits di atas.
Dan beliau menyebutkan bahwa Al-Hâfizh Al-Mizzi menghasankannya.
Demikian pula disetujui keabsahannya oleh Syaikh Al-Albani
dalam ta’lîq beliau terhadap
Hidâyatur Ruwâh Ilâ Takhrîj Ahâdîts Al-Mashôbîh Wa Al-Misykâh 1/153-154
dan Syaikh Muqbil Al-Wâdi’iy pula menyetujuinya]”

Tentunya dalil-dalil tentang keutamaan ilmu dan orang yang berilmu
sangatlah banyak.
Silahkan baca kitab Miftâh Daârus Sa’âdah 1219-496
karya Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah..

Tingkatan kedua :
Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang telah dipelajarinya.

Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan
kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka
dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian,
pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami,
dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.”
(QS. An-Nisâ` : 66-68)

Dan siapa yang beramal dengan ilmunya, maka
Allah Jalla Tsanâ`uhu akan memberikan kepadanya ilmu yang ia tidak ketahui. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Ta’âlâ dalam firman-Nya,

“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk
kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketaqwaannya .”
(QS. Muhammad : 17)

Dan tidak beramal dengan ilmu merupakan sebab
terlantar dan hilangnya ilmu tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya,

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka,
dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.
Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya,
dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa
yang mereka telah diperingatkan dengannya.”
(QS. Al-Mâ`idah : 13)

Karena mereka melanggar janji yang mereka ketahui dan menelantarkannya,
maka Allah Ta’âlâ menjadikan mereka kehilangan dari sebagian ilmu
yang mereka ketahui.

Tingkatan ketiga :
Berjihad dalam mendakwahkan ilmu tersebut.

Allah Jalla Sya`nuhu berfirman,

“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus
pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul).
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir,
dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur`an
dengan jihad yang besar.”
(QS. Al-Furqân : 51-52)
{Ayat yang mulia ini telah mementahkan keyakinan mereka yang beranggapan
bahwa Jihad melawan hawa nafsu adalah JIHAD terBesar, apalagi sandaran keyakinan tentang hal itu berdasarkan riwayat palsu yang tidak ada asalnya
dari Syariat, walaupun dibacakan tiap menjelang atau pada bulan Ramadhan
di Masjid, Surau, Televisi atau Radio sekalipun !}


Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah
dengan jihad yang sebenar-benarnya.”
(QS. Al-Hajj : 78)

Dua ayat di atas tertera dalam dua surah yang keduanya adalah surah Makkiyah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa jihad melawan orang kafir secara fisik disyari’atkan di Madinah, maka tentunya perintah jihad di sini adalah
perintah jihad dengan hujjah, dakwah, penjelasan dan penyampaian Al-Qur’an.
[Lihat Zâdul Ma’âd 3/5]

Kemudian berdakwah di jalan Allah tentunya harus dengan ilmu dan bashirah, sebagaimana perintah Allah kepada Rasul-Nya,

“Katakanlah:
“Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku
berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata,
Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.”
(QS. Yûsuf : 108)

Tingkatan Keempat :
Jihad dalam menyabarkan diri ketika mendapat cobaan
dalam menjalani tingkatan-tingkatan di atas.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengingatkan dalam firman-Nya yang mulia,

“Alif laam miim.
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan:
“Kami telah beriman”,
sedang mereka tidak diuji lagi?
Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka,
maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar
dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”
(QS. Al-‘Ankabût : 1-3)

2. Jihâdusy Syaithân (Jihad melawan syaithân)

Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya yang agung,

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagi kalian,
maka jadikanlah ia sebagai musuh (kalian),
karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya
supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
(QS. Fâthir : 6)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullâh berkata :
“Perintah (Allah) untuk menjadikan syaithân sebagai musuh
merupakan peringatan (akan harusnya) mencurahkan segala kemampuan
dalam memerangi dan berjihad melawan (syaithân).
Karena ia laksana musuh yang tidak kenal letih,
dan tidak pernah kurang memerangi seorang hamba
dalam selang beberapa (tarikan) nafas.
[Baca : Zâdul Ma’âd 3/6]”

Kemudian syaithân memerangi manusia untuk
merusak agama dan ibadah mereka kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ
dengan dua cara :

Pertama :
Melemparkan berbagai keraguan dan syubhat
yang membahayakan keimanan seorang hamba.

Keraguan yang dilemparkan oleh syaithân ini kadang berbentuk keraguan
dalam Dzat Allah Ta’âlâ sebagaimana dalam
hadits Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ : مَنْ خَلَقَ كَذَا وَكَذَا ؟. حَتَّى يَقُوْلَ لَهُ : مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ ؟. فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ

“Syaithân datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata :
“Siapa yang menciptakan ini dan itu ?”,
sampai ia berkata :
“Siapa yang menciptakan Rabbmu?”.
Maka apabila ia telah sampai kepada hal tersebut,
hendaknya ia berlindung kepada Allah dan berhenti.
[Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 3276, Muslim no. 134, Abu Daud no. 4721
dan An-Nasâ`i dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 663
dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu]”

Dan target utama syaithân adalah menanamkan keraguan
dalam masalah aqidah (keyakinan) dan terkadang juga
dalam perkara ibadah, mu’âmalât, dan sebagainya.

Kedua :
Memberikan kepadanya berbagai keinginan syahwat sehingga manusia mengikuti hawa nafsunya, walaupun dalam bermaksiat kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan hal tersebut dalam firman-Nya,

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek)
yang melalaikan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya,
maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
(QS. Maryam : 59)

Maka menghadapi syaithân dengan dua serangannya di atas
merupakan dua tingkatan jihad dalam hal ini.
Untuk itu, manusia perlu mempersiapkan dua senjata
dalam dua tingkatan jihad tersebut guna mengobarkan peperangan
menghadapi syaithân yang durjana.

Dua senjata tersebut bisa kita ambil dari firman-Nya,

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin
yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar.
Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.”
(QS. As-Sajadah : 24)

Dalam ayat di atas, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa
kepemimpinan dalam agama bisa dicapai dengan dua perkara :

1. Dengan kesabaran,
yang mana kesabaran ini merupakan senjata ampuh
untuk menangkis berbagai macam keinginan syahwat
yang dilontarkan oleh syaithân.

2. Dengan keyakinan,
yang mana keyakinan ini adalah senjata yang paling kuat
guna menghancurkan berbagai macam keraguan dan syubhat
yang disusupkan oleh syaithân.
Tidaklah seseorang sampai ke derajat yakin kepada ayat-ayat Allah
kecuali setelah ia berilmu, mempelajari dan menelaahnya.

Setelah kita mengetahui hal di atas,
maka akan menjadi jelas bagi kita bersama
betapa eratnya hubungan jihad memerangi syaithân ini
dengan Jihâdun Nafs.
Wallâhul muwaffiq.

3. Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Jihad melawan orang-orang kafir termasuk jihad yang paling banyak disebutkan dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Dan jihad terhadap kaum munâfiqîn adalah memerangi orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran di dalam hatinya.
Jihâdul munâfiqîn ini tidak kalah pentingnya dari jihad-jihad yang disebutkan sebelumnya karena terlalu banyak orang yang ingin menghancurkan Islam
dari dalam, dengan merusak, memutarbalikkan ajaran Islam
atau menjadikan kaum muslimin ragu terhadap Dien mereka yang mulia.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”
(QS. At-Taubah : 73, At-Tahrîm : 9)

Berjihad menghadapi mereka dengan empat tingkatan :

1. Memerangi mereka dengan menanamkan kebencian di dalam hati
terhadap perilaku, kesewenang-wenangan mereka dan
sikap mereka yang menodai kemuliaan syari’at Allah Azzat ‘Azhomatuhu.

2. Memerangi mereka dengan lisan dalam bentuk menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.

3. Memerangi mereka dengan menginfakkan harta dalam mendukung
kegiatan-kegiatan untuk mematahkan segala makar jahat
dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.

4. Memerangi mereka dalam arti yang sebenarnya, yaitu
dengan membunuh mereka kalau terpenuhi syarat-syarat
yang disebutkan oleh para ulama dalam perkara tersebut.

4. Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa jihad dengan jenis ini mempunyai tiga tingkatan :

Berjihad dengan tangan.
Jihad jenis ini bagi siapa yang mempunyai kemampuan untuk merubah
dengan tangannya, sesuai dengan batas kemampuan yang Allah berikan
kepada mereka.
Berjihad dengan lisan (nasehat).
Dan hal ini juga bagi siapa yang punya kemampuan merubah dengan lisannya.
Berjihad dengan hati.
Yaitu mengingkari kezholiman, bid’ah dan kemungkaran
yang ia lihat bila ia tidak mampu merubahnya dengan tangan atau lisannya.

Diantara dalil untuk tiga tingkatan di atas adalah hadits Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata :
saya mendengar Rasulullâh shollallâhu ‘alahi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran,
maka hendakkah dia mengubah dengan tangannya,
jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya,
jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya
dan itulah selemah-lemahnya keimanan.
[Hadits riwayat Muslim no. 49, Abu Dâud no. 1140, 4340,
At-Tirmidzy no. 2177, An-Nasâ`i 8/11-112 dan Ibnu Mâjah no. 1275, 4013]”

Demikian tiga tingkatan jihad dalam maknanya yang umum.
Dan menurut Ibnul Qayyim rahimahullâh, tiga belas tingkatan di atas
semuanya tercakup dalam hadits Rasulullâh
shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

“Siapa yang mati, dan belum berjihad, dan tidak mencita-citakan dirinya
untuk hal tersebut, maka ia mati di atas suatu cabang kemunafikan.
[Hadits riwayat Muslim no. 1910, Abu Daud no. 2502 dan An-Nasa`i 6/7]”



Kemudian kami ingatkan disini,
bahwa
keterangan-keterangan di atas adalah bantahan terhadap mereka
yang membatasi jihad hanya dalam Jihâdun Nafs dan Jihâdusy Syaithân
atau mereka yang menganggap bahwa dua jihad inilah
yang merupakan jihad terbesar dan mengecilkan makna jihad yang lainnya.
Harus kami tegaskan disini, bahwa
jihad dengan seluruh pembagian dan tingkatan-tingkatannya di atas,
semuanya adalah penting dalam syari’at, dan
kadang sebahagiannya lebih penting dari sebahagian yang lainnya
tergantung pada kondisi, keadaan, atau waktu tertentu.

Adapun yang laris dikalangan banyak penceramah, khatib jum’at
dan masyarakat umum bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam
\ berucap ketika kembali dari perang Tabuk dengan konteks :

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ جِهَادُِ النَّفْسِ

“Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad besar (yaitu) melawan diri sendiri”.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkomentar tentang hadits di atas
dalam Majmû’ Al-Fatâwâ 11/197, “La ashla lahu[9] (hadits tidak asalnya),
dan tidak seorangpun dari Ahlul Ma’rifah (orang-orang yang punya pengetahuan) terhadap ucapan-ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya
yang meriwayatkannya. Dan jihad (melawan) orang kafir adalah
termasuk amalan yang paling agung bahkan ia seutama-utama
yang seorang insan bertathawu’ (beribadah sunnah) dengannya…”.

Hal yang serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathîf hafizhohulläh dalam Tabyîdh Ash-Shohîfah Bi Ushûl Al-Ahâdîts Adh-Dho’îfah
hal 76 hadits no. 25.

Dan asal hadits di atas adalah ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah (w. 152 H) sebagaimana dalam biografi beliau dari kitab Tahdzîbul Kamal
karya Al-Hâfizh Al-Mizzy (w. 742 H) dan
Siyar A’lâm An-Nubalâ` karya Al-Hâfizh Adz-Dzahaby (w. 748 H).

Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Tasdîdul Qaus
sebagaimana dalam Kasyful Khafâ` 1/434-435/1362 karya Al-‘Ajlûny (w. 1162 H), “Ia (hadits ini) adalah masyhur pada lisan-lisan manusia dan
ia adalah dari ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah
dalam Al-Kunâ karya An-Nasâ`i (w. 303 H).”

Dan Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathif menyebutkan bahwa
perkataan Ibrahim bin Abi ‘Ublah diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asâkir
dari jalan An-Nasâ`i dan beliau menghasankan sanadnya.

Adapun konteks yang termaktub dalam buku-buku hadits, adalah
dengan konteks lain. Berkata Ibnu Rajab (w. 795 H)
dalam Jâmi’ul ‘Ulûm Wal Hikam hal. 369 (Tahqîq Thôriq bin ‘Iwadhullah) :
“Ini diriwayatkan secara marfû’ dari hadits Jâbir dengan sanad yang lemah,
dan lafazhnya :

قَدِمْتُمْ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ قَالُوْا وَمَا الْجِهَادُ الْأَكْبَرُ قَالَ مُجَاهَدَةُ الْعَبْدِ لِهَوَاهُ

“Kalian datang dari jihad kecil menuju jihad besar.
(Mereka) berkata : “Apakah jihad besar itu ?”.
Beliau menjawab :
“Jihadnya seorang hamba melawan hawa nafsunya”.”

Dan Syaikh Al-Albâny (w. 1420 H) rahimahullâh menyebutkan hadits di atas
dalam Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 2460 dan memberikan vonis
terhadap hadits tersebut sebagai hadits “Mungkar”.
[Dan dari uraian Al-Albâny diketahui bahwa hadits ini dikeluarkan oleh
Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawâ`id Al-Muntaqôh,
Al-Baihaqy dalam Az-Zuhd, Al-Khatîb dalam Târîkh-nya dan
Ibnul Jauzy dalam Dzammul Hawâ`, dan juga dipahami dari keterangan beliau bahwa selain dari Ibnu Rajab, hadits ini juga dilemahkan oleh Al-Baihaqy,
Al-‘Irâqy dalam Takhrîjul Ihyâ` dan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Takhrîjul Kasysyâf].



00OOO00


Beberapa Ketentuan Seputar Jihad

Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting
berkaitan dengan jihad melawan orang kafir.
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

Satu :
Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah
untuk menegakkan agama Allah di muka bumi,
bukan tujuan utama.

Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.
Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zhalim.”
(QS. Al-Baqarah : 193)

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan
supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka
sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.”
QS. Al-Anfâl : 39)

Berkata Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’dy (w. 1376 H) rahimahullâh menafsirkan ayat di atas,
“Kemudian (Allah) Ta’âlâ menyebutkan maksud dari berperang di jalan-Nya,
dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambil harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah
supaya agama semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’âlâ
di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya
berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan
(dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka
tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Siapa yang berperang supaya kalimat Allah yang paling tinggi,
maka dialah yang berada di atas jalan Allah.”
[Hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâri no. 123, 2810, 3126, 7458, Muslim no. 1904, Abu Dâud no. 2517-2518, At-Tirmidzy no. 1650, An-Nasâ`i 6/23 dan Ibnu Mâjah no. 2783.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) rahimahullâh,
“Maka (dijatuhkannya) hukuman adalah terhadap yang meninggalkan
kewajiban-kewajiban dan melakukan hal-hal yang diharamkan,
dan itu adalah maksud dari jihad di jalan Allah.”
[Majmû’ Al-Fatâwâ 28/308]

Dan berkata Ibnul Qayyim (w. 751 H) rahimahullâh,
“Karena untuk (menegakkan) tauhid inilah,
pedang-pedang jihad terhunus.”
[Zâdul Ma’âd 1/34 dan I’lâmul Muwaqqi’în 1/4]


Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas bahwa
jihad bukanlah maksud utama yang harus terlaksana
pada segala keadaan, akan tetapi jihad itu
hanyalah suatu sarana dan dakwah
untuk mencapai suatu maksud yang agung,
yaitu meninggikan agama Allah dan
mengikhlashkan segala peribadatan
murni hanya untuk Allah semata.

Andaikata jihad merupakan tujuan utama maka
tidaklah kewajiban jihad itu gugur dengan pembayaran jizyah
dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin.
Namun Allah menggugurkan kewajiban jihad melawan orang kafir
bila mereka telah membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin.
Sebagaimana dalam firman-Nya,

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan
apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan
tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah),
(yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka
(Yahudi dan Nashora), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
(QS. At-Taubah : 29)

Dua :
Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah Islam kecuali setelah menawarkan keislaman kepada mereka atau membayar jizyah.

Hal ini berdasarkan hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ;
serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak
maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
[Dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613,
At-Tirmidzy no. 1412, 1621,
An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan
Ibnu Mâjah no. 2857, 2858].

Tiga :
Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan
dan menegakkan sholat.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka
beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan
maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba.”
[Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622]

Cermatilah hadits di atas dan perhatikan keadaan sebagian orang
yang melakukan aksi-aksi peledakan dan bom bunuh diri di tengah kaum muslimin,
di tengah negeri yang dikumandang adzan
dan ditegakkan sholat lima waktu padanya!!!???.

Wahai betapa menyedihkannya,
dimana naluri dan akal mereka,
apakah hal tersebut terhitung jihad???!!!.

Empat :
Izin kepada orang tua dalam jihad.

Perlu diketahui bahwa hukum jihad adalah kadang-kadang fardhu kifayah
dan kadang fardhu ‘ain. Bertolak dari sini para ulama membedakan antara
hukum minta izin dalam jihad yang fardlu ‘ain dan jihad yang fardlu kifayah.

Apabila jihad itu fardlu kifayah atau jihad tathawwu’, maka
diwajibkan izin kepada orang tua dan diharamkan berangkat
tanpa izin keduanya Ini adalah kesepakatan para ulama {Ijma'}
berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ,
beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ, فَقَالَ : أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ : فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ

“Datang seorang lelaki kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam
minta izin kepadanya untuk berangkat jihad.
Maka beliau bertanya,
“Apakah kedua orangtuamu masih hidup?”
la menjawab,
“Iya.”
Maka beliau bersabda,
“Pada keduanyalah engkau berjihad”.
[Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 3004, 5972, Muslim no. 2549,Abu Daud no. 2529, At-Tirmidzy no. 1675, dan An-Nasa`i 6/10]”

Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ‘ain.
Sehingga ia lebih didahulukan terhadap jihad
yang hukumnya hanya fardlu kifayah.

Adapun bila jihad itu fardlu ‘ain, maka
tidak disyaratkan mendapat izin dan restu dari orang tua.
Walaupun dua amalan ini;
jihad dan berbakti kepada orang tua merupakan fardlu ‘ain,
akan tetapi jihad lebih didahulukan karena mashlahatnya yang lebih besar,
yang mana dengan jihad ini terjaganya Dinul Islam dan sekaligus
pembelaan terhadap kaum muslimin.
Dan juga meninggalkan jihad di saat ia merupakan fardlu ‘ain adalah
suatu kemaksiatan, sedangkan tidak ada ketaatan pada orang tua
dalam bermaksiat kepada Allah.
Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,

لاَ طَاعَةَ فِي الْمَعْصِيَةِ, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan,
ketaatan itu hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.
[Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 7257, 4340, 7145, Muslim no. 1840, Abu Dâud no. 2625, dan An-Nasâ`i 7/159 dari ‘Ali bin Abi Thôlib radhiyallâhu ‘anhu. Dan semakna dengannya hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2955, 7144 dan Muslim no. 1839, Abu Dâud no. 2626, At-Tirmidzy no. 1711, An-Nasâ`i 7/160 dan Ibnu Mâjah no. 2864]”

Apabila jihad itu fardhu kifâyah, para ulama berbeda pendapat
apakah harus minta izin kepada orang tua yang masih dalam keadaan kafir
atau tidak. Jumhur ulama berpendapat tidak diharuskan minta ijin
kepada orang tua yang masih kafir.
Di versi lain, Imam Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H) rahimahullâh
mengharuskan minta izin.

Dan yang kuat menurut kami adalah apa yang dikatakan oleh
Imam Al-‘Auzâ’iy (w. 157 H),beliau berkata
“Apabila ibu melarang anaknya dengan maksud untuk melemahkan Islam,
maka jangan ditaati
dan apabila ia melarang anaknya untuk melaksanakan kebutuhannya,
maka hendaklah ia tetap bersamanya.”

Kami menguatkan hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua
datang dalam bentuk umum dalam nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah,
tidak membedakan antara orang tua yang muslim maupun kafir.
Dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu ‘anhumâ di atas berlaku umum
dan tidak dibedakan antara orang tua yang bebas maupun budak,
maka hukum meminta izin pada jihad fardlu kifayah tetap berlaku.
[Lihat pembahasan masalah ini dalam Bahrur Râ`iq 5/78,
Bada`i’ush-Shanâ`i’ 7/98, Al-Mughny 13/25-27, Al-Kâfy 4/254-255,
Al-Ifshâh 9/57, Al-Inshâf 4/123, Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ 4/261-262,
Raudhatut Thâlibîn 10/211-212, Syarh As-Sunnah 10/377-379,
Subulus Salâm 4/78, Nailul Authâr 7/234 dan lain-lain]

Lima :
Syari’at jihad akan tetap berlanjut hingga hari kiamat.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ. وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka
Allah akan membuatnya faham dalam agama.
Dan akan terus menerus ada sekelompok dari kaum muslimin
yang nampak berperang di atas kebenaran
menghadapi siapa yang memusuhi mereka hingga hari kiamat.”
[Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 71, 3116, 3641, 7312, 7460
dan Muslim no. 1037 dari Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallâhu ‘anhu.
Dan konteks hadits milik Imam Muslim]

Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمْ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ.

“Terus menerus ada dari ummatku yang berperang di atas perintah Allah
dengan mematahkan musuh-musuh mereka, tidaklah membahayakan mereka
orang yang menyelisihi mereka hingga tiba hari kiamat dan
mereka di atas hal tersebut.”

Mendengar hal tersebut, ‘Abdullâh bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ membenarkan dan menimpalinya,

أَجَلْ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ رِيحًا كَرِيحِ الْمِسْكِ مَسُّهَا مَسُّ الْحَرِيرِ فَلَا تَتْرُكُ نَفْسًا فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ الْإِيمَانِ إِلَّا قَبَضَتْهُ ثُمَّ يَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ عَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

“Benar.
Kemudian Allah akan mengirim angin seperti semerbak misk,
sentuhannya bagaikan sentuhan sutra,
tidak satu jiwapun yang dalam hatinya masih terdapat seberat bijian
dari keimanan kecuali pasti ia akan mewafatkannya.
Lalu hanya tersisa manusia yang paling jelek,
yang hari kiamat akan bangkit pada mereka.”
[Hadits riwayat Muslim no. 1924]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa
jihad akan tetap berlanjut pada setiap masa hingga hari kiamat.
Dan kaum muslimin tidak akan terputus dalam menunaikan tugas mulia tersebut hingga angin lembut yang penuh dengan semerbak keharuman tersebut
mencabut nyawa orang-orang yang beriman.
Namun perlu diingat bahwa yang diinginkan dengan jihad disini adalah
jihad dalam pengertiannya yang umum dan mencakup seluruh jenis jihad
yang disyari’atkan. Maka disaat ada kemampuan dan kekuatan,
ditegakkanlah jihad secara fisik dengan persenjataan lengkap,

adapun {sebagaimana hingga hari ini ... ?}
disaat lemahnya kemampuan dan kekuatan kaum muslimin,
maka yang ditegakkan adalah
jihad dengan hujjah dan argument
atau paling minimalnya kebencian
terhadap kekufuran di dalam hatinya.

Dan juga kita meyakini bahwa umat Islam ini
tidak akan dapat dihancurkan
dan
tidak mungkin binasa di tangan musuh-musuh mereka.
Sebab Allah telah menjamin hal tersebut dalam firman-Nya,

“Jika kalian bersabar dan bertakwa,
niscaya tipu daya mereka sedikitpun
tidak mendatangkan kemudharatan kepada kalian.”
(QS. Âli ‘Imrân : 120)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam
mengabarkan firman Allah dalam hadits Qudsi,

…وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًا مِنْ سِوَى أَنْفِسِهِمْ يَسْتَبِيْحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مِنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُوْنَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِيْ بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“…dan Aku tidak membiarkan musuh
dari selain mereka berkuasa terhadap mereka,
kemudian menghalalkan kemulian mereka
–walaupun (musuh-musuh itu)
telah bersatu dari seluruh penjuru dunia terhadap mereka-.
Hingga sebahagian mereka (sendiri)
yang menghancurkan sebagian yang lainnya,
dan sebahagian mereka menawan sebagian yang lainnya.”
[Riwayat Muslim no. 2889, Abu Dâud no. 4252,
At-Tirmidzy no. 2181 dan Ibnu Mâjah no. 3952
dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu]

Wallâhul Muwaffiq.



Demikian keterangan yang dapat memudahkan pemahaman kita
terhadap makna JIHAD dari segala sisi menurut tinjauan syariat Islam
menurut para ulama berdasarkan nash yang telah berlaku dulu.


Wallâhu Ta’âlâ A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar